Usut Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawai Bagian Pengamanan
Selasa, 05 Maret 2024 - 14:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Komisi antirasuah pun terus melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya hari ini memanggil dua pegawainya untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam perkara dugaan pungli yang jumlahnya ditaksir mencapai lebih dari Rp6 miliar.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Farhan dan Kinsun Kase," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).
Dalam keterangannya, Ali menyebutkan keduanya bertugas sebagai pengamanan. Ali pun belum membeberkan keterangan apa yang akan digali dari para saksi tersebut.
Sebelumnya, Ali menyebutkan dalam perkara tersebut pihaknya telah menetapkan tersangka. Jumlahnya lebih dari 10 orang.
Kasus tersebut pun diusut Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sejauh ini Dewas telah menyidangkan 90 pegawai KPK. 78 di antaranya diputus melakukan pelanggaran kode etik berat dan 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK.
Dewas juga dalam persiapan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap tiga pegawai KPK lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya hari ini memanggil dua pegawainya untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam perkara dugaan pungli yang jumlahnya ditaksir mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Baca Juga
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Farhan dan Kinsun Kase," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).
Dalam keterangannya, Ali menyebutkan keduanya bertugas sebagai pengamanan. Ali pun belum membeberkan keterangan apa yang akan digali dari para saksi tersebut.
Sebelumnya, Ali menyebutkan dalam perkara tersebut pihaknya telah menetapkan tersangka. Jumlahnya lebih dari 10 orang.
Kasus tersebut pun diusut Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sejauh ini Dewas telah menyidangkan 90 pegawai KPK. 78 di antaranya diputus melakukan pelanggaran kode etik berat dan 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK.
Dewas juga dalam persiapan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap tiga pegawai KPK lainnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda