Usut Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawai Bagian Pengamanan

Selasa, 05 Maret 2024 - 14:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Komisi antirasuah pun terus melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Komisi antirasuah pun terus melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya hari ini memanggil dua pegawainya untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam perkara dugaan pungli yang jumlahnya ditaksir mencapai lebih dari Rp6 miliar.



Baca juga: 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Pemuda Perindo Sesalkan Hanya Disanksi Permintaan Maaf

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Farhan dan Kinsun Kase," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!