Wakil Ketua DPR: Di RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada

Selasa, 05 Maret 2024 - 12:20 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, Gubernur DKI Jakarta akan dipilih melalui pilkada. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, Gubernur DKI Jakarta akan dipilih melalui pilkada. Hal itu, telah tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Kan gini, kita kan sudah ngomong. Bahwa (Gubernur Jakarta) itu dipilih oleh rakyat. DIM-nya itu sudah dipilih oleh rakyat," kata Dasco di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).



Hanya saja, Dasco mengaku tak ingat pemerintah menyerahkan DIM RUU DKJ yang mengatur terkait pemilihan Gubernur Jakarta melalui Pilkada itu. Namun, Dasco menegaskan pemilihan Gubernur Jakarta akan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara oleh rakyat. "Tetap begitu, dipilih oleh rakyat. Ya pokoknya dipilih oleh rakyat. Gitu aja," kata Dasco.

Baca juga: Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden Berpotensi Jadi Ajang KKN

Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyampaikan Baleg akan membahas RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah. Hal itu setelah Dasco meminta persetujuan anggota DPR RI di dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/3/2024).

"Dengan ini disampaikan bahwa pemerintah menugaskan Mendagri, Menkeu, Menpan RB, serta Menkumham baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," ucap Dasco.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!