Ancaman Propaganda Pro-Khilafah, dari Kajian Tertutup hingga Pop-Culture

Sabtu, 02 Maret 2024 - 13:50 WIB
Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof Sri Yunanto. FOTO/IST
JAKARTA - Acara bernuansa pop-culture berjudul 'Metamorforshow: It's Time to be Ummah' digelar di Teater Tanah Airku, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 19 Februari 2024 lalu. Kegiatan itu ditengarai sarat propaganda penegakan khilafah oleh kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof Sri Yunanto mengingatkan kepada semua pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

"Kita semua harus memahami bahwa gerakan yang ingin mengangkat sistem khilafah itu belum benar-benar hilang dalam masyarakat Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam. Walaupun organisasi Hizbut Tahrir Indonesia itu sudah dibubarkan oleh pemerintah pada tahun 2017 lalu, namun aktivitasnya tetap berjalan di bawah permukaan," kata Prof Yunanto dalam keterangannya dikutip, Sabtu (2/3/2024).

Ia menjelaskan, seperti halnya gerakan clandestine lainnya yang pernah ada di belahan dunia manapun, dilarangnya HTI tidak membuat geliat para aktivisnya mati. Bahkan bisa diketahui bersama, melalui acara 'Metamorforshow: It's Time to be Ummah' mereka justru memperlihatkan usahanya menarik simpati generasi muda melalui format acara yang menyenangkan seperti stand-up comedy dan konser musik.



"Memahami eksistensi HTI, yang terjadi adalah hanya organisasinya yang dibubarkan, tetapi para aktivisnya masih secara sembunyi-sembunyi atau bahkan agak berani terbuka, mencoba menyebarkan gagasan penegakan khilafah melalui berbagai cara. Jika dulu caranya masih melalui forum atau kajian tertutup, ternyata baru-baru ini kita ketahui bersama jika HTI mulai menggunakan forum terbuka dan bahkan sifatnya entertaining," katanya.

Prof Yunanto juga menyinggung ketegasan pemerintah Indonesia dalam menjalankan peraturan hukum yang berlaku. Sebenarnya sudah ada dan jelas regulasinya di Undang-Undang Ormas Nomor 2 Tahun 2017, bahwa siapa pun dilarang untuk menyebarkan dan melaksanakan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Melalui platform perundang-undangan, sebenarnya pemerintah melalui aparat penegak hukum punya dasar yang kuat untuk melakukan penindakan. Namun, hingga saat ini belum terlihat secara nyata keseriusan dari penegak hukum yang ditandai dengan masih mungkinnya acara tersebut diselenggarakan.

Menurut Prof Yunanto, bisa saja kelompok HTI memanfaatkan momentum pasca-Pemilu 2024 yang menyedot perhatian publik dan pemerintah. Kesempatan ini bisa jadi dianggap sebagai peluang dan dimanfaatkan dengan baik oleh kelompok radikal seperti HTI untuk melancarkan kegiatan propagandanya.

"Pemanfaatan momen pasca-Pemilu 2024 ini menandakan bahwa ideologi pro-khilafah di Indonesia belum hilang sepenuhnya. Mereka masih punya kesempatan dan semangat untuk menyebarkan pemahaman radikalnya dengan lebih luas," katanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More