Dewan Pers: Baru 1.700 Media yang Sudah Terverifikasi

Jum'at, 01 Maret 2024 - 16:17 WIB
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan saat ini baru sekitar 1.700 media di Indonesia yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Foto/MPI/binti mufarida
JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan saat ini baru sekitar 1.700 media di Indonesia yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Kalau media yang terverifikasi sampai saat ini memang ya kita akui bahwa Dewan Pers belum banyak mendapatkan media yang sudah terverifikasi faktual gitu kan. Saat ini kita baru 1.700-an 1.700-an media yang sudah terverifikasi gitu kan,” ungkap Yadi dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?”, di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Yadi mengungkapkan setiap daerah dari Sabang hingga Merauke paling tidak ada 120 media daerah. Sehingga, jika dikalikan dengan 514 Kabupaten dan Kota di seluruh Provinsi maka akan ada sebanyak 61.800 media.





“Kita mencoba berjalan dari Sabang sampai Merauke semua Kominfo, kemudian di daerah di provinsi kemudian di kabupaten dan lain-lain rata-rata mereka itu di daerahnya itu ada sekitar 120 media, 120 media. Artinya kalau dikalikan dengan 514 Kabupaten kota dan provinsi itu ada 61.800 media gitu kan,” kata Yadi.

Namun, Yadi mengatakan jumlah media tersebut baik profesional dan tidak profesional akan bercampur. Oleh karena itu, kata Yadi, Dewan Pers punya pekerjaan yang besar untuk melakukan klasifikasi serta memverifikasi media profesional maupun tidak profesional.



“Tetapi itu bukan media pers semua tentunya gitu kan, seperti saya katakan media tidak profesional dan media profesional itu bercampur gitu kan. Tapi makanya di sini Dewan Pers punya peran bagaimana yang betul-betul itu media profesional yang masuk ke sini itu, itu pekerjaan yang susah sekali,” ujarnya.

Yadi menjelaskan dengan adanya verifikasi dari Dewan Pers maka akan memfilter media yang mengembangkan jurnalisme berkualitas sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

“Tetapi dengan verifikasi media yang dilakukan saat ini setidaknya kita akan memfilter mana yang betul-betul media yang mengembangkan jurnalisme berkualitas dan mana-mana dan mana media yang itu bukan media sebetulnya, gitu kan, bukan media jurnalistik gitu kan sepenuhnya,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More