Egalitarianisme di Balik Ide KUA untuk Semua Agama

Kamis, 29 Februari 2024 - 18:35 WIB
Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis. FOTO/IST
Hamdan Juhannis

Rektor UIN Alauddin Makassar



IDE Kantor Urusan Agama ( KUA ) untuk semua agama yang dilontarkan Menteri Agama RI, Gus Yaqut Cholil Qoumas, telah memancing perhatian di berbagai lapisan masyarakat. KUA menurut Gus Men akan menjadi sentra pelayanan semua agama, termasuk pernikahan, bahkan aula-aula di KUA bisa menjadi sarana ibadah bagi non-Muslim untuk beribadah.

Ide ini pada prinsipnya adalah wujud penjabaran dari program revitalisasi KUA yang merupakan salah satu dari tujuh program prioritas Kementerian Agama (Kemenag). Gagasan orisinil ini disampaikan oleh Menteri Agama pada saat rapat kerja Direktorat Bimas Islam Kemenag RI di Jakarta pada 24 Februari 2024.

Mengapa disebut orisinil, karena ide ini tidak pernah terpikirkan, bahkan sejak berdirinya Kementerian Agama pada tanggal 3 Januari 1946, KUA tidak pernah bergeser dari fungsinya sebagai layanan khusus Umat Islam. KUA selama ini memang identik dengan pelayanan khusus umat Islam, mulai dari registrasi pencatatan pernikahan, pelayanan haji, zakat dan seterusnya. Lebih khusus lagi, KUA sering dipelesetkan sebagai Kantor Urusan Asmara, karena seringnya dianggap hanya berkutat pada urusan pernikahan.

Meskipun ide progresif ini mungkin ada yang menganggapnya kontroversial, karena regulasi kita masih memisahkan pernikahan antara Muslim dan non-Muslim. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PMA Nomor 20 Tahun 2019, PMA Nomor 34 Tahun 2016, bahwa pencatatan pernikahan non-Muslim ditempatkan di Disdukcapil, dan KUA hanya mengurusi urusan pelayanan keagamaan umat Islam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!