Connie Bakrie Pertanyakan Dasar Hukum Jokowi Beri Prabowo Gelar Jenderal TNI Kehormatan

Kamis, 29 Februari 2024 - 06:17 WIB
Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan, Keamanan Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan dasar hukum Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan bagi Prabowo. Foto/MPI
JAKARTA - Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwarnai beragam pro dan kontrak dari berbagai pihak.

Salah satunya, Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Keamanan Connie Rahakundini Bakrie yang mempertanyakan dasar hukum Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan bagi Prabowo.



Baca juga: Pemberian Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Kontraproduktif dan Error in Persona

Sebab menurutnya, tidak ada aturan yang memungkinkan Capres Nomor Urut 2 itu bisa menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan tersebut. Connie pun menyinggung soal UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berdasarkan pengetahuannya belum pernah diubah atau diperbaharui sehingga tidak ada aturan soal kenaikan pangkat untuk purnawirawan.

"Kedua, juga setahu saya belum ada perubahan/pembaharuan pada UU Nomor 20 Tahun 2009, dimana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif," ujarnya, Rabu (28/2/2024).

"Karenanya yang menjadi pernyataan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI 1 dan juga segenap jajaran TNI dan panglima dan Kastaf AD untuk keputusan itu," sambung Connie.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!