Rocky Gerung: Suara Rakyat Adalah Suara Angket

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:55 WIB
Pengamat Politik Rocky Gerung mengkritisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghasilkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Pengamat Politik Rocky Gerung mengkritisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghasilkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Meskipun hasil putusan MK final dan mengikat, namun Rocky mengingatkan soal penyempurnaan peradaban demokrasi yang dasarnya adalah etika.

“Legalitasnya ada karena itu bicara tentang konstitusi dalam perspektif hukum positif. Tetapi konstitusi juga mesti dibaca di dalam rangka penyempurnaan peradaban demokrasi, living constitution. Nah, living constitution ini isinya adalah isinya etik, etik, etik, itu dasarnya,” kata Rocky dalam Dialog Spesial Rakyat Bersuara: Pemilu Curang, Hak Angket Bergulir. Ke Mana Ujungnya? bersama Aiman Witjaksono yang disiarkan secara langsung oleh iNews TV, Selasa (27/2/20224) malam.



Rocky pun menegaskan sebuah putusan tidak hanya black letter of the law, mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang sudah mapan dan diterima secara umum dan tidak dapat disangkal. “Nggak ada konstitusi yang berhenti pada black letter of the law itu, yang baca sebagai tulisan hitam di situ kan.”

Baca juga: Rocky Gerung Sebut TPS yang Bermasalah hanya Satu Yaitu MK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!