Pemkot Semarang Raih Predikat Terbaik Pengelolaan DBHCHT se-Jateng

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:05 WIB
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq menjelaskan, jika DBHCHT adalah amanah Undang-Undang Cukai yang harus diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) penghasil cukai. Saat ini, DBHCHT yang diberikan di Jateng naik sebesar 3 persen.

“Nah, itu digunakan untuk apa, satu untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Itu poin besarnya, kesejahteraan bisa dipakai macam-macam, kesehatan juga demikian, dan penegakan hukum seperti itu,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Kota Semarang, dana DBHCHT digunakan untuk membantu penanganan stunting, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok yang ada di Kota Semarang, serta kegiatan lainnya.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!