Pegawai Alih Status Jadi ASN, Pimpinan KPK Jamin Tetap Independen

Kamis, 13 Agustus 2020 - 21:16 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjamin lembaga yang dipimpinnya bakal tetap independen meski pegawainya beralih status menjadi ASN. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menjamin lembaga yang dipimpinnya bakal tetap independen meski pegawainya beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) . KPK bakal tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan jalur independensi.

"Soal status PNS, saya kira tidak akan mengurangi indepedensi, karena walaupun kita berada di rumpun eksekutif, tetapi kemudian pekerjaan penyidikan, penuntutan, tetap kita lakukan," ujar Lili usai menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).



Menurut Lili, perubahan status pegawai juga tidak akan melunturkan kultur birokrasi yang ada di KPK. Sebab, selain pegawai tetap, KPK juga memiliki pegawai tidak tetap dan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD). "Yakinlah bahwa status pengalihan menjadi ASN, itu tidak akan mengurangi indepedensi KPK untuk bekerja memberantas korupsi," katanya.(Baca juga: Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini Isinya )

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!