Melihat Peluang Hak Angket Pemilu Curang, Bakal Berlanjut atau Gagal?

Minggu, 25 Februari 2024 - 10:05 WIB
Wacana Hak Angket untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir di DPR. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wacana menggulirkan Hak Angket di DPR untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir. Namun demikian, usulan tersebut hingga kini masih belum terlihat ada tanda-tanda sepakat dari sejumlah partai politik (parpol) di parlemen.

Seperti diketahui, Hak Angket DPR awalnya diusulkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut mendorong parpol pendukungnya di DPR RI yaitu, PDI Perjuangan dan PPP menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.



Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari parpol pengusung pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Para parpol pengusung capres nomor urut 1 dan 3 siap bersatu menggulirkan Hak Angket.

Baca juga: Dugan Operasi Senyap Loloskan Partai Gurem ke Senayan, Ray Rangkuti: Hak Angket Jadi Penting

Dasar hukum Hak Angket DPR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3. Di mana hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti menegaskan sejumlah lembaga asing mengatakan Pemilu 2024 Indonesia sebagai pemilu paling tidak berintegritas sejak 2004. "Itu mereka menghaluskan kalimat integritas itu untuk tidak menyebutkan yang tidak lebih buruk karena faktor diplomasi," ujarnya, Minggu (25/2/2024).

Baca juga: Panglima TNI Mutasi 10 Pati Bintang Satu TNI AD dan AU, 6 di Antaranya Dapat Promosi Jabatan

Menurut Ray, dugaan kecurangan sudah dimulai sejak proses di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pengerahan aparatur negara yang tidak netral sampai kisruh penghitungan suara dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi alasan kuat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!