Golkar Tegaskan Parpol Pendukung Prabowo di DPR Bakal Tolak Hak Angket
Kamis, 22 Februari 2024 - 19:35 WIB
Ketua Bappilu DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman mempersilakan pasangan calon nomor urut 1 dan 3 beserta parpol pendukungnya mengajukan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman mempersilakan pasangan calon nomor urut 1 dan 3 beserta partai politik pendukungnya mengajukan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Silakan saja kalau memang teman-teman dari 01 dalam hal ini teman-teman PDIP ingin mengajukan hak angket. Itu hak konstitusi teman-teman anggota dewan," ujar Maman, Kamis (22/2/2024).
Meski demikian, dia menilai hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR belum waktunya digunakan karena saat ini tengah berjalan proses rekapitulasi suara.
Baca juga: Ketua Bawaslu Persilakan Parpol Gulirkan Hak Angket DPR
"Saya ingin sampaikan belum saatnya kita masuk wilayah itu, kenapa? Karena proses penghitungan lagi dijalankan. Ngapain, kita belum tahu hasil penghitungan," ucapnya.
Maman mengatakan, proses rekapitulasi suara dihadiri oleh para saksi dari setiap partai politik yang berkontestasi dalam Pemilu 2024 sehingga apabila ada dugaan kecurangan mestinya saksi mencatat dan merekam kecurangan-kecurangan itu kemudian melaporkannya kepada Panwaslu.
"Silakan saja kalau memang teman-teman dari 01 dalam hal ini teman-teman PDIP ingin mengajukan hak angket. Itu hak konstitusi teman-teman anggota dewan," ujar Maman, Kamis (22/2/2024).
Meski demikian, dia menilai hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR belum waktunya digunakan karena saat ini tengah berjalan proses rekapitulasi suara.
Baca juga: Ketua Bawaslu Persilakan Parpol Gulirkan Hak Angket DPR
"Saya ingin sampaikan belum saatnya kita masuk wilayah itu, kenapa? Karena proses penghitungan lagi dijalankan. Ngapain, kita belum tahu hasil penghitungan," ucapnya.
Maman mengatakan, proses rekapitulasi suara dihadiri oleh para saksi dari setiap partai politik yang berkontestasi dalam Pemilu 2024 sehingga apabila ada dugaan kecurangan mestinya saksi mencatat dan merekam kecurangan-kecurangan itu kemudian melaporkannya kepada Panwaslu.
Lihat Juga :