PSHK Beberkan Sejumlah Ketentuan Hukum Penghambat Kerja Jurnalistik
Kamis, 22 Februari 2024 - 00:19 WIB
Diskusi peluncuran policy paper Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), di Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). Foto/Danandaya Arya Putra/SINDOnews
JAKARTA - Asisten Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Nurul Fazrie mengungkap beberapa ketentuan hukum yang menghambat kinerja jurnalis . Terdapat pasal karet Undang-Undang (UU) ITE dan Peraturan Menteri Kominfo yang digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis.
Menurutnya, ketentuan hukum itu sering disalahgunakan untuk menargetkan jurnalis dengan tuduhan mencemarkan nama baik, dan berita bohong. Jurnalis dan media independen kerap menerima intimidasi, serangan fisik, digital, dan pelecehan seksual tanpa upaya penegakan hukum yang serius.
"Nah ini perlu dilihat dari mana akar masalahnya terjadi, ternyata kriminalisasi dan sensor-sensor berita tersebut yang menghambat kualitas atau pergerakan pers di Indonesia ini didasari dari sejumlah regulasi-regulasi yang bermasalah. Nah regulasi ini berdasar salah satunya pada beberapa pasal karet di UU ITE," ujar Nurul di dalam acara peluncuran policy paper, di Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: 82,6% Jurnalis Perempuan Indonesia Alami Kekerasan
Menurutnya, ketentuan hukum itu sering disalahgunakan untuk menargetkan jurnalis dengan tuduhan mencemarkan nama baik, dan berita bohong. Jurnalis dan media independen kerap menerima intimidasi, serangan fisik, digital, dan pelecehan seksual tanpa upaya penegakan hukum yang serius.
"Nah ini perlu dilihat dari mana akar masalahnya terjadi, ternyata kriminalisasi dan sensor-sensor berita tersebut yang menghambat kualitas atau pergerakan pers di Indonesia ini didasari dari sejumlah regulasi-regulasi yang bermasalah. Nah regulasi ini berdasar salah satunya pada beberapa pasal karet di UU ITE," ujar Nurul di dalam acara peluncuran policy paper, di Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: 82,6% Jurnalis Perempuan Indonesia Alami Kekerasan
Lihat Juga :