Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Diapresiasi

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:51 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi bersama jajarannya dalam konferensi pers kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, Senin (19/2/2024). Foto: Dok iNews Media
JAKARTA - Centre for Budget Analysis (CBA) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kejagung menetapkan tersangka ke-11 dalam kasus ini yakni GM Opersional PT TIN berinisial RL.

"Ini patut kita apresiasi karena Kejagung masih terus memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Selasa (20/2/2024).



Baca juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah

Dalam kasus ini, RL berperan menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama tersangka MRPT dan EE. Bahkan, membentuk perusahaan cangkang untuk mengakomodasi pengumpulan bijih timah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!