Mardani H Maming Diduga Plesiran Pakai Fasilitas Mewah, Ini Tanggapan Ditjen PAS

Senin, 19 Februari 2024 - 23:47 WIB
Terpidana kasus korupsi Mardani H Maming diduga pelesiran menggunakan fasilitas mewah meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Surabaya. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Mardani H Maming diduga pelesiran menggunakan fasilitas mewah meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menuju Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dia diketahui saat ini berstatus tahanan korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Berdasarkan rekaman CCTV, Mardani H Maming terlihat melenggang di bandara tanpa pengawalan, baik dari aparat kepolisian maupun petugas Lapas. Mardani tak langsung ke Lapas Sukamiskin Bandung melainkan ke Surabaya dengan nomor penerbangan Citilink QG 495 BDJ-SUB.

Dalam rekaman CCTV Mardani dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. Diduga, Maming ke Surabaya untuk menemui kerabatnya.



Mardani juga tampak tidak dalam pengawalan ketat dari petugas kepolisian atau Lapas Sukamiskin saat hendak naik mobil Alphard tersebut. Mardani saat ini sedang berstatus Peninjauan Kembali (PK) dan bisa tidak mendapatkan remisi karena berkelakuan buruk. Keberadaan Mardani di Banjarmasin disebut-sebut untuk menghadiri sidang peninjauan kembali atau PK.



“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” ujar Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam, Senin (29/2/2924).



Situasi di rekaman CCTV dimana Mardani bebas dan tanpa pengawalan juga berbeda dengan pengakuan Edward Pagar Alam. Edward begitu ia disapa mengatakan perjalanan Mardani mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas. “Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas. Demikian," tegas dia.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarmasi tertanggal 19 Januari 2024, tidak tercantum nama Mardani H Maming sebagai Pemohon.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More