Mardani H Maming Diduga Plesiran Pakai Fasilitas Mewah, Ini Tanggapan Ditjen PAS

Senin, 19 Februari 2024 - 23:47 WIB
loading...
Mardani H Maming Diduga...
Terpidana kasus korupsi Mardani H Maming diduga pelesiran menggunakan fasilitas mewah meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Surabaya. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Mardani H Maming diduga pelesiran menggunakan fasilitas mewah meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menuju Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dia diketahui saat ini berstatus tahanan korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Berdasarkan rekaman CCTV, Mardani H Maming terlihat melenggang di bandara tanpa pengawalan, baik dari aparat kepolisian maupun petugas Lapas. Mardani tak langsung ke Lapas Sukamiskin Bandung melainkan ke Surabaya dengan nomor penerbangan Citilink QG 495 BDJ-SUB.

Dalam rekaman CCTV Mardani dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. Diduga, Maming ke Surabaya untuk menemui kerabatnya.

Baca juga: KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin

Mardani juga tampak tidak dalam pengawalan ketat dari petugas kepolisian atau Lapas Sukamiskin saat hendak naik mobil Alphard tersebut. Mardani saat ini sedang berstatus Peninjauan Kembali (PK) dan bisa tidak mendapatkan remisi karena berkelakuan buruk. Keberadaan Mardani di Banjarmasin disebut-sebut untuk menghadiri sidang peninjauan kembali atau PK.

“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” ujar Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam, Senin (29/2/2924).

Baca juga: MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar

Situasi di rekaman CCTV dimana Mardani bebas dan tanpa pengawalan juga berbeda dengan pengakuan Edward Pagar Alam. Edward begitu ia disapa mengatakan perjalanan Mardani mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas. “Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas. Demikian," tegas dia.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarmasi tertanggal 19 Januari 2024, tidak tercantum nama Mardani H Maming sebagai Pemohon.

Kakanwil Kemenkum HAM Kalsel, Faisol Ali mengatakan, umumnya jika ada narapidana yang mengadakan persidangan PK maka ada pemberitahuan yang ditujukan kepadanya.

"Biasanya ada pemberitahuan kepada kami dan narapidana tersebut bisa saja dititipkan terlebih dulu. Tetapi kalau yang ini (Mardani H Maming) tidak tahu persis saya, bisa saja khususan," jelasnya.

Ditanya lebih lanjut maksudnya khususan, Faisol Ali memilih enggan berkomentar dan mengakhiri pembicaraan dengan mengatakan "tidak tahu".

Sekadar mengingatkan, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Jumat 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
Rekomendasi
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved