Buka Komunikasi dengan Kubu AMIN, Ganjar Dorong Hak Angket DPR Ungkap Kecurangan Pilpres

Senin, 19 Februari 2024 - 23:48 WIB
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR. Foto/MPI
JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo membuka lebar pintu komunikasi dengan kubu pasangan nomor urut satu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024. Ganjar mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 mesti disikapi, dan partai politik pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR. “Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Ganjar menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusungnya yang saat ini berada di DPR yakni PDI Perjuangan dan PPP telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada Kamis, 15 Februari 2024.





Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024. Dirinya juga mendorong PDI Perjuangan dan PPP menggunakan hak angket di DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara.

Menurut Ganjar, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu. Dia mengatakan, ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apapun kepentingan politik dan dukungan pada paslon tertentu.



Selain itu, Ganjar juga mendorong anggota dewan di parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara pemilu untuk diminta pertanggungjawaban. Hal itu, menjadi fungsi kontrol dari DPR.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ungkap Ganjar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More