JPPR Ungkap Pelanggaran dan Hambatan Pemilu saat Hari H Pencoblosan
Minggu, 18 Februari 2024 - 19:47 WIB
“Dari 264 TPS terdapat 29 TPS kekurangan surat suara atau surat suara tertukar serta terdapat 18 TPS mengalami gangguan saat proses pemungutan suara,” ujar Romi.
Saat hari H pemungutan suara, terdapat 96 TPS yang membuka melebihi pukul 07.00 waktu setempat. Ada juga 122 TPS yang masih melakukan pemungutan suara di atas pukul 13.00 waktu setempat.
"Terdapat 25 TPS yang oleh KPPS tidak mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Peserta Pemilu di TPS. Terdapat 8 TPS yang KPPS-nya tidak mengucapkan janji dan sumpah pada rapat pemungutan suara," katanya.
"Terdapat 7 TPS yang KPPS-nya tidak memiliki Surat Keputusan. Terdapat 4 TPS yang Pengawas TPS-nya tidak memiliki Surat Keputusan/Surat Tugas," tambahnya.
Saat hari H pemungutan suara, terdapat 96 TPS yang membuka melebihi pukul 07.00 waktu setempat. Ada juga 122 TPS yang masih melakukan pemungutan suara di atas pukul 13.00 waktu setempat.
"Terdapat 25 TPS yang oleh KPPS tidak mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Peserta Pemilu di TPS. Terdapat 8 TPS yang KPPS-nya tidak mengucapkan janji dan sumpah pada rapat pemungutan suara," katanya.
"Terdapat 7 TPS yang KPPS-nya tidak memiliki Surat Keputusan. Terdapat 4 TPS yang Pengawas TPS-nya tidak memiliki Surat Keputusan/Surat Tugas," tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :