Inpres Nomor 6/2020, Polri Dukung Pemda Awasi Penerapan Protokol Kesehatan
Kamis, 13 Agustus 2020 - 13:52 WIB
Ketiga, Polri diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat agar masyarakat itu berperan aktif ikut berpartisipasi terkait dengan pencegahan Covid-19. ”Kemudian yang terakhir terkait dengan efektivitas penegakkan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan. Itu ada 4 poin yang tersurat di dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Awi. (Baca juga: Wakapolri Ancam Copot Kapolsek Hingga Kapolda Jika Tak Serius Tangani Covid-19)
Ketika ditanya mengenai temuan di lapangan adakah hukuman bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, Awi mengatakan prinsip penegakkan hukum Polri dalam melaksanakan inpres tersebut adalah menggunakan prinsip ultimum remedium atau penegakkan hukum menjadi yang paling terakhir.
Awi menegaskan saat ini masih pihaknya mendahulukan upaya preemtif dan preventif serta masih melakukan peneguran lisan maupun tertulis. “Jadi masih ada upaya-upaya melakukan peneguran, kemudian baik itu lisan maupun tertulis. Kemudian tetap kita melakukan pembinaan mengingatkan kembali kepada masyarakat. Selama itu masih kita bisa kerjakan masyarakat di sama-sama kan itu kita akan ke depan kan terus,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai temuan di lapangan adakah hukuman bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, Awi mengatakan prinsip penegakkan hukum Polri dalam melaksanakan inpres tersebut adalah menggunakan prinsip ultimum remedium atau penegakkan hukum menjadi yang paling terakhir.
Awi menegaskan saat ini masih pihaknya mendahulukan upaya preemtif dan preventif serta masih melakukan peneguran lisan maupun tertulis. “Jadi masih ada upaya-upaya melakukan peneguran, kemudian baik itu lisan maupun tertulis. Kemudian tetap kita melakukan pembinaan mengingatkan kembali kepada masyarakat. Selama itu masih kita bisa kerjakan masyarakat di sama-sama kan itu kita akan ke depan kan terus,” tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :