Inpres Nomor 6, TNI Tegaskan Pelibatan Atasi Corona Jauh Sebelum Pandemi

Kamis, 13 Agustus 2020 - 13:51 WIB
Aloy mengatakan, pelibatan TNI berlanjut ketika Corona dinyatakan sebagai pandemi dan dibentuk Gugus Tugas. "Kemudian pada saat Presiden menyatakan sebagai pandemi, maka dibentuklah Gugus Tugas melalui Keppres Nomor 7 yang diperbarui Nomor 9," jelasnya.

"Di dalam SK tersebut pembentukan Gugus Tugas telah melibatkan berbagai macam institusi baik dari kementerian, lembaga termasuk di dalamnya TNI dan Polri. Kemudian pada tanggal 4 Agustus kemarin, Presiden menilai perlu dilakukan upaya-upaya pendisiplinan protokol kesehatan. Sehingga beliau mengeluarkan Inpres Nomor 6 ya," tambahnya.

Aloy menegaskan, di Inpres ini, TNI hanya terlibat dalam rangka melaksanakan pentahelix dalam mendukung pelaksanaan protokol kesehatan. "Bahwa peran TNI dalam kaitannya dengan Instruksi Presiden Nomor 6 ini adalah angka mendukung, kami dalam rangka mendukung itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Pasal 34, di mana ada angka 9 dan 10," ungkapnya.

"Pada angka 9 kita berikan perbantuan kepada Pemerintah Daerah dan 10 perbantuan kepada Polri. Bahwa kita (Polri dan TNI) bersinergi di lapangan itu sebenarnya melakukan kelanjutan dari pentahelix yang sudah kita laksanakan pada Gugus Tugas yang kemarin," tegasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!