Kemenkumham Tegaskan Pelaku Pungli Rutan KPK Berinisial H Bukan Pegawainya

Jum'at, 16 Februari 2024 - 21:20 WIB
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Hantor Situmorang. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklarifikasi informasi yang menyebut otak dari praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial H sebagai pegawai Kemenkumham. Kemenkumham mengungkapkan bahwa H sudah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2022.

“Terhitung 2022, H telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat DPRD DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 785 Tahun 2022. Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Hantor Situmorang dalam keterangan persnya, Jumat (16/2/2024).



Hator menyatakan H sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dan kemudian ditugaskan di KPK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018.

Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Sebut Hampir 90% Tahanan Memberikan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!