Koalisi Masyarakat Sipil: Pemilu Dibajak, Selamatkan Demokrasi Indonesia!
Jum'at, 16 Februari 2024 - 19:43 WIB
JAKARTA - Masyarakat Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri telah menggunakan hak suara dalam Pemilu Serentak 2024 yang digelar Rabu, 14 Februari lalu. Namun, hasil pemilu kali ini diindikasikan marak kejanggalan mulai dari tak sesuainya hasil hitung Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada formulir C1 dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Merespons hal itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mewakili Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan Pemilu 2024 telah dibajak oleh rezim dan sudah saatnya demokrasi Indonesia diselamatkan. “Koalisi masyarakat sipil menyatakan Pemilu 2024 sudah dibajak rezim dan saatnya demokrasi diselamatkan. Sudah saatnya kelompok masyarakat sipil merapatkan barisan dan bergerak menyelamatkan demokrasi Indonesia," ujar Julius dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
Julius menjelaskan pemungutan suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari lalu mengonfirmasi bahwa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto yang didampingi oleh anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
"Sejak awal Koalisi menilai bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming adalah paslon yang bermasalah. Prabowo merupakan pelanggar HAM karena telah melakukan penculikan aktivis HAM pada 1997-1998 yang telah diakuinya dan membuatnya dicopot dari dinas kemiliteran oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 3 Agustus 1998," ucapnya.
"Sedangkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda reformasi 1998. Pencalonan Gibran sarat dengan praktik KKN, serta melanggar etika Konstitusi. Tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi," imbuhnya.
Julis menekankan bahwa cawapres Gibran tidak layak sebab dimulai dari pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pamannya, Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu. Putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat dalam Putusan 90/2023 yang membuka jalan pencawapresan Gibran.
Pencawapresan Gibran di KPU juga bermasalah karena seharusnya pencawapresan itu ditolak oleh KPU karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) sendiri. PKPU baru diubah kemudian setelah pendaftaran pasangan capres-cawapres nomor urut 2 diterima.
"Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua dan Komisioner KPU melanggar etik berat dan diberikan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena telah meloloskan pencalonan Gibran," ujarnya.
Merespons hal itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mewakili Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan Pemilu 2024 telah dibajak oleh rezim dan sudah saatnya demokrasi Indonesia diselamatkan. “Koalisi masyarakat sipil menyatakan Pemilu 2024 sudah dibajak rezim dan saatnya demokrasi diselamatkan. Sudah saatnya kelompok masyarakat sipil merapatkan barisan dan bergerak menyelamatkan demokrasi Indonesia," ujar Julius dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
Julius menjelaskan pemungutan suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari lalu mengonfirmasi bahwa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto yang didampingi oleh anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
"Sejak awal Koalisi menilai bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming adalah paslon yang bermasalah. Prabowo merupakan pelanggar HAM karena telah melakukan penculikan aktivis HAM pada 1997-1998 yang telah diakuinya dan membuatnya dicopot dari dinas kemiliteran oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 3 Agustus 1998," ucapnya.
"Sedangkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda reformasi 1998. Pencalonan Gibran sarat dengan praktik KKN, serta melanggar etika Konstitusi. Tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi," imbuhnya.
Julis menekankan bahwa cawapres Gibran tidak layak sebab dimulai dari pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pamannya, Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu. Putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat dalam Putusan 90/2023 yang membuka jalan pencawapresan Gibran.
Pencawapresan Gibran di KPU juga bermasalah karena seharusnya pencawapresan itu ditolak oleh KPU karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) sendiri. PKPU baru diubah kemudian setelah pendaftaran pasangan capres-cawapres nomor urut 2 diterima.
"Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua dan Komisioner KPU melanggar etik berat dan diberikan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena telah meloloskan pencalonan Gibran," ujarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda