Kejahatan secara TSM, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Hasil Pemilu 2024
Jum'at, 16 Februari 2024 - 18:07 WIB
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menolak hasil Pemilu 2024. Mereka juga mengajak masyarakat untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia yang telah rusak karena kejahatan pemilu yang berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan pemungutan suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari lalu mengonfirmasi bahwa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan calon presiden Prabowo Subianto yang didampingi oleh anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
"Sejak awal Koalisi menilai bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming adalah paslon yang bermasalah," kata Julius, Jumat (16/2/2024).
Julius mengatakan Prabowo merupakan pelanggar HAM karena telah melakukan penculikan aktivis HAM pada 1997-1998 yang telah diakuinya dan membuatnya dicopot dari dinas kemiliteran oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 3 Agustus 1998. Sedangkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda reformasi 1998.
Pencalonan Gibran sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta melanggar etika konstitusi. Tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya. "Karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi," kata Julius.
Gibran dianggap tidak layak menjadi calon wakil presiden. Pencalonan Gibran dimulai dari pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pamannya, Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu.
Koalisi masyarakat sipil menilai putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat dalam Putusan 90/2023 yang membuka jalan pencawapresan Gibran. Pencawapresan Gibran di KPU juga dinilai bermasalah karena seharusnya pencawapresan itu ditolak oleh KPU karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) sendiri.
Koalisi masyarakat sipil menyatakan PKPU baru diubah kemudian setelah pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran diterima. Koalisi masyarakat sipil juga menyinggung putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa ketua dan komisioner KPU melanggar etik berat dan diberikan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena telah meloloskan pencalonan Gibran.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan pemungutan suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari lalu mengonfirmasi bahwa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan calon presiden Prabowo Subianto yang didampingi oleh anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
"Sejak awal Koalisi menilai bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming adalah paslon yang bermasalah," kata Julius, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga
Julius mengatakan Prabowo merupakan pelanggar HAM karena telah melakukan penculikan aktivis HAM pada 1997-1998 yang telah diakuinya dan membuatnya dicopot dari dinas kemiliteran oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 3 Agustus 1998. Sedangkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda reformasi 1998.
Pencalonan Gibran sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta melanggar etika konstitusi. Tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya. "Karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi," kata Julius.
Gibran dianggap tidak layak menjadi calon wakil presiden. Pencalonan Gibran dimulai dari pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pamannya, Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu.
Koalisi masyarakat sipil menilai putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat dalam Putusan 90/2023 yang membuka jalan pencawapresan Gibran. Pencawapresan Gibran di KPU juga dinilai bermasalah karena seharusnya pencawapresan itu ditolak oleh KPU karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) sendiri.
Koalisi masyarakat sipil menyatakan PKPU baru diubah kemudian setelah pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran diterima. Koalisi masyarakat sipil juga menyinggung putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa ketua dan komisioner KPU melanggar etik berat dan diberikan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena telah meloloskan pencalonan Gibran.
tulis komentar anda