Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Sebut Hampir 90% Tahanan Memberikan

Kamis, 15 Februari 2024 - 22:46 WIB
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho menyebutkan hampir seluruh tahanan terlibat dalam pungli di rutan komisi antirasuah. Foto/MPI
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) , Albertina Ho menyebutkan hampir seluruh tahanan terlibat dalam pungli di rumah tahanan (rutan) komisi antirasuah.

"Sebagian besar, hampir 90 persen (tahanan) memberikan (pungli)," ujar Albertina saat konferensi pers seusai sidang putusan 90 pegawai komisi antirasuah yang terjerat pungli, Kamis (15/2/2024).





Pungli tersebut ditujukan agar para tahanan mendapat fasilitas tambahan, seperti dapat menggunakan ponsel di dalam rutan hingga mendapatkan makanan di luar waktu yang sudah ditentukan.

Terkait tahanan yang terlibat pungli, Albertina menyatakan pihaknya tidak akan mengusut hal tersebut. Pasalnya, tugas Dewas adalah menegakkan etik bagi insan KPK.

"Semua tahanan KPK yang pernah ditahan di sini pernah memberikan. Kami di putusan tidak menyebutkan satu per satu, karena kami melihat dari sisi etik, dari sisi yang menerima. Yang menerima pegawai kami," tuturnya.

"Kalau ini (pemberi pungli) diproses secara pidana, ini bukan kewenangan kami. Jadi kami hanya menjelaskan tentang orang yang menerima," sambungnya.

Albertina juga menyebutkan terdapat tahanan yang tidak terlibat dalam praktik pungli tersebut. Hal itu dikarenakan kondisi keuangan dari para tahanan.



"Misalnya hanya ajudan, belum pegawai negeri, dan sebagainya. Kan ada juga yang ditahan. Itu ada yang tidak memberikan. Tapi sebagian besar, hampir 90 persen memberikan," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More