Dewas: 78 dari 90 Pegawai KPK yang Terjerat Pungli Rutan Dijatuhi Sanksi Berat
Kamis, 15 Februari 2024 - 18:32 WIB
Dewas KPK telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai komisi antirasuah terkait pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK. Foto/MPI
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai komisi antirasuah terkait pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.
Baca juga: Dewas Beberkan Tempat Diduga Pembagian Jatah Pungli Rutan KPK
"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," ujar Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Tumpak menjelaskan 12 lainnya ia menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.
"12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," jelasnya.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.
Baca juga: Dewas Beberkan Tempat Diduga Pembagian Jatah Pungli Rutan KPK
"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," ujar Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Tumpak menjelaskan 12 lainnya ia menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.
"12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," jelasnya.
Lihat Juga :