Dewas: 78 dari 90 Pegawai KPK yang Terjerat Pungli Rutan Dijatuhi Sanksi Berat
Kamis, 15 Februari 2024 - 18:32 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai komisi antirasuah terkait pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.
"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," ujar Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Tumpak menjelaskan 12 lainnya ia menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.
"12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," jelasnya.
"Karena apa? Karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," sambungnya.
Tumpak menambahkan para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.
"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas tahanan, dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," katanya.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.
"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," ujar Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Tumpak menjelaskan 12 lainnya ia menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.
"12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," jelasnya.
"Karena apa? Karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," sambungnya.
Tumpak menambahkan para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.
"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas tahanan, dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," katanya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda