Universitas Al-Azhar Serukan 7 Sikap Jelang Pemilu 2024, Ingatkan KPU soal Putusan MKMK dan DKPP

Selasa, 13 Februari 2024 - 10:18 WIB
Sivitas Akademika Universitas Al-Azhar Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terhadap KPU jelang Pemilu 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Sivitas Akademika Universitas Al-Azhar Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terhadap Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) jelang pemilihan presiden yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, besok.

Rektor Al Azhar Indonesia, Asep Saefuddin mengatakan, berbagai tahapan Pemilu 2024 telah dilalui dengan baik, meski muncul sejumlah dinamika yang menimbulkan polemik di publik. Salah satunya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Selain itu, pada hari Senin/5 Februrai 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan beberapa anggot KPU telah melakukan pelenggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024," kata Asep dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

Karena itu, Asep menegaskan seluruh sivitas akademika Universitas Al-Azhar Indonesia berkomitmen terus menjaga independensi dan integritas kampus sebagai garda ilmiah.

Berikut 7 Pernyataan Sikap Sivitas Akademika Universitas Al Azhar Indonesia:





1. KPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus sesuai dengan ketentuan konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa pemilihan umum ā€ˇdiselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat ā€ˇnasional, tetap, dan mandiri.

2. KPU pada konsep ketatanegaraan Indonesia merupakan komisi negara independen (independen regulatory agencies) atau lembaga penyokong/bantu (state auxiliary agencies) harus memiliki kapasitas, kompetensi, independensi, tidak diskriminatif, dan tidak partisan.

3. KPU harus dapat memberikan kepastian hukum bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Ketua Mahmakah Kontitusi RI Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan bahwa Ketua KPU dan beberapa anggota KPU telah melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak dapat menjadi dasar yang legimate untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap proses atau hasil pemilu.

4. KPU harus dapat mendukung dengan argumentasi yang objektif dan rasional serta tersosialisasi secara massif kepada publik atas putusan DKPP yang menegaskan bahwa pencalonan Gibran tetap sah, meskipun KPU terlambat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga proses dan hasil pemilu tidak ada unsur cacat moral, cacat etika atau cacat hukum.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More