Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara USD113 Juta

Senin, 12 Februari 2024 - 15:23 WIB
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, didakwa telah merugikan negara sebesar USD 113 Juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, Senin (12/2/2024). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau kerap disapa Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar USD 113 Juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.

Adapun dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.



"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD113,839,186.60 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD113,839,186.60," kata Jaksa membacakan dakwaan.

Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) RI pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas.

Baca juga: KPK Periksa 2 Direktur Pertamina terkait Kasus Karen Agustiawan

Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!