LPOI Keluarkan 9 Seruan Sikapi Kondisi Demokrasi Indonesia
Rabu, 07 Februari 2024 - 21:54 WIB
JAKARTA - Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mengingatkan seluruh pihak untuk dapat menjunjung tinggi demokrasi. Mereka juga menyerukan agar keadilan sosial harus diimplementasikan tanpa membeda-bedakan.
Pernyataan itu dilontarkan Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj saat merilis petisi bertajuk "Petisi Ulama untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial." Petisi itu, ditujukan sebagai gerakan moral, kritik sosial dan advokasi keumatan
"Semua warga bangsa harus mendapatkan hak dan menjalani kewajiban yang sama serta harus patuh terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan pelanggaran yang menyalahi norma keadilan dan tidak bisa dibiarkan," tegasnya, Rabu (7/2/2024).
Kiai Said juga berseru negara harus tetap tegak berdiri dengan tata kelola yang demokratis, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat. "Penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan sumber daya negara, untuk kepentingan pribadi dan golongan adalah bentuk kedholiman yang tidak bisa ditolelir," tegas Said.
Kendati demikian, mantan Ketua PBNU itu mengutuk keras segala bentuk kesewenang-wenangan, otoritaritarianisme, sikap semena-mena dan semaunya sendiri. Kiai Said menyebut, penegakan hukum dalam Islam adalah mandat kehidupan yang harus dijalani.
"Memberi peringatan dan kritik terhadap situasi sosial, terhadap realitas demokrasi dan kritik terhadap penyelenggara negara yang disinyalir tidak selaras dan atau menabrak konstitusi dan peraturan-perundangan undangan, adalah sikap yang tidak dilarang dalam Islam," katanya.
"Sejauh tetap menggunakan tata cara yang santun dan konstitusional. Rakyat tidak boleh dibungkam dan pemerintah tidak boleh antikritik, karena pemerintah adalah pelayan umat 'Al Imam Khodimul Ummah'" tegasnya.
Pernyataan itu dilontarkan Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj saat merilis petisi bertajuk "Petisi Ulama untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial." Petisi itu, ditujukan sebagai gerakan moral, kritik sosial dan advokasi keumatan
"Semua warga bangsa harus mendapatkan hak dan menjalani kewajiban yang sama serta harus patuh terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan pelanggaran yang menyalahi norma keadilan dan tidak bisa dibiarkan," tegasnya, Rabu (7/2/2024).
Kiai Said juga berseru negara harus tetap tegak berdiri dengan tata kelola yang demokratis, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat. "Penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan sumber daya negara, untuk kepentingan pribadi dan golongan adalah bentuk kedholiman yang tidak bisa ditolelir," tegas Said.
Kendati demikian, mantan Ketua PBNU itu mengutuk keras segala bentuk kesewenang-wenangan, otoritaritarianisme, sikap semena-mena dan semaunya sendiri. Kiai Said menyebut, penegakan hukum dalam Islam adalah mandat kehidupan yang harus dijalani.
"Memberi peringatan dan kritik terhadap situasi sosial, terhadap realitas demokrasi dan kritik terhadap penyelenggara negara yang disinyalir tidak selaras dan atau menabrak konstitusi dan peraturan-perundangan undangan, adalah sikap yang tidak dilarang dalam Islam," katanya.
"Sejauh tetap menggunakan tata cara yang santun dan konstitusional. Rakyat tidak boleh dibungkam dan pemerintah tidak boleh antikritik, karena pemerintah adalah pelayan umat 'Al Imam Khodimul Ummah'" tegasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda