Peringatan Keras DKPP ke Ketua KPU Dinilai Lebih pada Sanksi Personal
Selasa, 06 Februari 2024 - 20:20 WIB
JAKARTA - Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza menyatakan, sanksi etik dari DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Menurutnya, sanksi DKPP itu lebih kepada personal, bukan institusi.
"Jika melihat pola umum sanksi dari DKPP lebih kepada personal, artinya tak menjadi masalah atas institusinya," kata Efriza kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
"Jadi tidak ada yang perlu dianulir dari keputusan KPU. Ini menunjukkan keputusan DKPP tak menganulir proses pencalonan Gibran," sambungnya.
Efriza menambahkan, kesalahan itu karena kurang cermatnya seluruh personel KPU untuk mengambil keputusan bersama.
Meski begitu, dia mengakui pencalonan Gibran memang telah tersandung persoalan etik dua kali dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU.
"Apakah akan mempengaruhi pencalonan Gibran? Jelas tidak memengaruhi keputusan Gibran. Hanya saja pencalonan Gibran, terkait etik telah menyandungnya dua kali, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran kode etik atas Ketua MK sekarang Ketua KPU," tuturnya
"Hanya saja proses pencalonan Gibran tetap mulus dalam dua konteks hasil sidang kode etik di MK dan kode etik di DKPP saat ini," sambungnya.
Efriza menyatakan masyarakat tetap harus menghormati pasangan Prabowo-Gibran, meski tersandung secara moral dan etis. Menurutnya, paslon 2 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
"Jika melihat pola umum sanksi dari DKPP lebih kepada personal, artinya tak menjadi masalah atas institusinya," kata Efriza kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
"Jadi tidak ada yang perlu dianulir dari keputusan KPU. Ini menunjukkan keputusan DKPP tak menganulir proses pencalonan Gibran," sambungnya.
Efriza menambahkan, kesalahan itu karena kurang cermatnya seluruh personel KPU untuk mengambil keputusan bersama.
Meski begitu, dia mengakui pencalonan Gibran memang telah tersandung persoalan etik dua kali dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU.
"Apakah akan mempengaruhi pencalonan Gibran? Jelas tidak memengaruhi keputusan Gibran. Hanya saja pencalonan Gibran, terkait etik telah menyandungnya dua kali, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran kode etik atas Ketua MK sekarang Ketua KPU," tuturnya
"Hanya saja proses pencalonan Gibran tetap mulus dalam dua konteks hasil sidang kode etik di MK dan kode etik di DKPP saat ini," sambungnya.
Efriza menyatakan masyarakat tetap harus menghormati pasangan Prabowo-Gibran, meski tersandung secara moral dan etis. Menurutnya, paslon 2 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
tulis komentar anda