Selesaikan Polemik Kenaikan Pajak Hiburan, Arokap Sultra Usulkan 3 Solusi

Jum'at, 02 Februari 2024 - 21:24 WIB
Pernyataan demikian menimbulkan simpang siur. Sebab, di beberapa daerah justru penerapan masih berlangsung, tidak hanya bulan Januari melainkan hingga seterusnya.

Amran menyarankan Menteri Parekraf Sandiaga Uno melakukan pertemuan nasional mulai dari lembaga dan asosiasi seluruh indonesia. "Tujuannya melakukan musyawarah mufakat guna menciptakan iklim usaha yang kondusif," katanya.

Solusi terakhir, dia mengajak sejumlah asosiasi di Indonesia merumuskan petisi dari pengusaha jasa pariwisata Indonesia memohon kepada eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk segera meninjau kembali UU 1 Tahun 2022.

Amran menilai UU tersebut memberatkan sejumlah pengusaha. Bahkan, dia melihat bukan tidak mungkin keberadaan undang-undang ini seperti mematikan pengusaha hiburan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!