JPU Sebut Dito Mahendra Tak Hanya Miliki 9 Senpi Ilegal tapi Juga 2.157 Butir Peluru

Jum'at, 02 Februari 2024 - 20:25 WIB
JPU Sebut Dito Mahendra...
Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra ditangkap karena kepemilikan senjata api ilegal. Foto/MPI
JAKARTA - Kasus senjata api (senpi) ilegal yang menjerat Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Persidangan yang digelar di PN Jaksel pada Senin, 15 Januari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan, Dito Mahendra tidak hanya menyimpan 9 senpi ilegal, tapi juga memiliki 2.157 butir peluru.

“Bahwa terdakwa (Dito Mahendra) menguasai 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senapan angin, dan 2 pucuk air softgun secara ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat izin,” kata Jaksa Satria Jumat (2/2/2024).

Baca juga: Berkas Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Sudah Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan

Jaksa menegaskan, selain itu mantan kekasih Nindy Ayunda tersebut diketahui juga menguasai 2.157 butir peluru aktif. Jaksa meyakini, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!