Digugat Rp500 Miliar oleh Almas Tsaqibbiru, Denny Indrayana Akan Gugat Balik

Jum'at, 02 Februari 2024 - 07:40 WIB
"Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi," katanya.

Untuk diketahui, dalam situs PN Banjarbaru, gugatan terdaftar pada 29 Januari 2024. Almas sebagai Penggugat, Denny Indrayana selaku Tergugat. Jadwal sidang perdana pada 6 Februari 2024.

Dalam permohonan di PN Banjarbaru, Almas menyatakan pengajuan gugatan itu semata bertujuan untuk belajar dan menambah pengetahuan. Ia menyebutkan bukan/tidak menjadi bagian apa pun dari Jokowi dan atau Gibran terkait kontestasi Pilpres 2024. Selanjutnya, Almas mempermasalahkan pernyataan Denny Indrayana terkait putusan perkara 90.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!