Soal Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Akan Bahas dengan Tim Biro Hukum
Rabu, 31 Januari 2024 - 18:56 WIB
Senada dengan Nawawi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menyatakan baru akan mendengarkan paparan dari tim biro hukum. Terkait pengabulan gugatan Eddy, Alex menyatakan sudah 20 tahun berdiri dan memegang SOP yang sama dalam menetapkan tersangka.
"KPK ini kan sudah 20 tahun SOP yang digunakan selama ini seperti itu dan tidak ada persoalan," ujar Alex.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah
Kendati demikian, Alex menegaskan putusan tersebut harus tetap dihormati. Namun, Alex menyatakan akan tetap mempelajari vonis tersebut untuk menentukan langkah ke depannya.
"Kan tidak menghilangkan substansi perkara," ucapnya.
"KPK ini kan sudah 20 tahun SOP yang digunakan selama ini seperti itu dan tidak ada persoalan," ujar Alex.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah
Kendati demikian, Alex menegaskan putusan tersebut harus tetap dihormati. Namun, Alex menyatakan akan tetap mempelajari vonis tersebut untuk menentukan langkah ke depannya.
"Kan tidak menghilangkan substansi perkara," ucapnya.
(kri)
Lihat Juga :