TPN Ganjar-Mahfud Heran Polisi Sita HP hingga Instagram Aiman Witjaksono
Selasa, 30 Januari 2024 - 18:52 WIB
TPN pun menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima dengan prosedur yang dilakukan polisi. Oleh karenanya, TPN juga akan membuat laporan kepada Propam Polri dan mengajukan praperadilan atas proses hukum itu.
"Kami sudah sepakat akan menyampaikan aduan kami kepada Propam, kemudian akan melaporkan kepada Kompolnas, kemudian ke Ombudsman, dan kemudian ke Komnas HAM," tegas Todung.
"Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
"Kami sudah sepakat akan menyampaikan aduan kami kepada Propam, kemudian akan melaporkan kepada Kompolnas, kemudian ke Ombudsman, dan kemudian ke Komnas HAM," tegas Todung.
"Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
(rca)
Lihat Juga :