Airlangga Ungkap Golkar Sepakat Pilkada Serentak Dimajukan ke September 2024

Minggu, 28 Januari 2024 - 12:10 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa partainya sepakat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dimajukan ke September mendatang. Foto/Istimewa
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa partainya sepakat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dimajukan ke September mendatang. Dia menuturkan, sikap Fraksi Golkar di DPR bakal menyatakan persetujuannya untuk memajukan jadwal pilkada dari awalnya November 2024.

"Golkar kita setuju untuk maju di bulan September," ujar Airlangga usai menghadiri konsolidasi kader Partai Golkar Jambi di Grand Central Hotel, Sabtu (27/1/2024).

Dia membeberkan, Fraksi Golkar di DPR sudah menyepakati usulan revisi Undang-Undang Pilkada menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR. Memajukan jadwal pilkada dari November menjadi September 2024 menjadi salah satu poin dalam revisi UU Pilkada yang disepakati akhir 2023 ini.

Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pun mengakui jadwal pilkada masih bisa berubah. Meskipun dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota 2024, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024.



Di sisi lain, Airlangga pun menegaskan sikapnya membela pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh berkampanye dan memihak. Airlangga menilai, keberpihakan adalah hak konstitusional warga negara, termasuk seorang presiden.

Airlangga memastikan keberpihakan Jokowi adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. "Berulang kali saya menjelaskan bahwa keberpihakan itu adalah hak konstitusional warga negara termasuk presiden. Jadi itu sesuatu hal yang dimungkinkan oleh konstitusi dan Undang-Undang Pemilu," pungkas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.

Presiden Jokowi telah menjelaskan maksud dirinya menyatakan seorang presiden boleh berkampanye dan memihak untuk pasangan calon (paslon) di pilpres. Jokowi menegaskan pernyataan itu muncul menjawab pertanyaan wartawan.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan ini saya tunjukkan (menunjukkan kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," tegas Jokowi.

Kemudian, Jokowi juga menunjukkan Pasal 281 yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Ketentuan itu adalah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More