Pamer Foto Bareng Fadli Zon Muda, Fahri Hamzah: Gantengan Mana?

Rabu, 12 Agustus 2020 - 11:49 WIB
Dia menjelaskan, pemberian bintang jasa tersebut diperuntukkan bagi para mantan kepala lembaga hingga pejabat setingkat menteri. Pejabat yang diberikan, lanjut Mahfud, adalah mereka yang telah menyelesaikan tugasnya dalam satu periode tugasnya.

"Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyematkan bintang tanda jasa kepada sejumlah tokoh di berbagai bidang pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Mahfud juga mendoakan agar Fadli dan Fahri terus berjuang untuk bangsa.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!