Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya
Jum'at, 26 Januari 2024 - 16:40 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri secara resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/MPI
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri secara resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Iya betul (cabut gugatan)," kata Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Fahri mengaku, memiliki sejumlah pertimbangan hingga akhirnya menyatakan untuk mecabut gugatan praperadilan tersebut. Namun dia tidak menjelaskaan secara teknis sejumlah pertimbangan tersebut. "Ada beberapa alasan teknis, nanti saya jelaskan," tambahnya.
Sebelumnya, Firli melakukan gugatan praperadilan yang kedua dan telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE. Praperadilan kedua yang diajukan Firli ke Pengadilan Jakarta Selatan.
"Iya betul (cabut gugatan)," kata Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Fahri mengaku, memiliki sejumlah pertimbangan hingga akhirnya menyatakan untuk mecabut gugatan praperadilan tersebut. Namun dia tidak menjelaskaan secara teknis sejumlah pertimbangan tersebut. "Ada beberapa alasan teknis, nanti saya jelaskan," tambahnya.
Sebelumnya, Firli melakukan gugatan praperadilan yang kedua dan telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE. Praperadilan kedua yang diajukan Firli ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Lihat Juga :