Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, KPU: Harus Cuti Dulu
Kamis, 25 Januari 2024 - 13:08 WIB
KPU angkat bicara perihal pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan presiden boleh ikut berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara perihal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan presiden boleh ikut berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024.
Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan, ada aturan yang memperbolehkan presiden hingga wali kota ambil bagian dalam kampanye.
"UU Pemilu khususnya Pasal 281 Ayat 1, memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham, Kamis (25/1/2024).
Idham melanjutkan, di aturan tersebut terdapat persyaratan kondisional. Salah satunya tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaan kampanye.
Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan, ada aturan yang memperbolehkan presiden hingga wali kota ambil bagian dalam kampanye.
"UU Pemilu khususnya Pasal 281 Ayat 1, memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham, Kamis (25/1/2024).
Idham melanjutkan, di aturan tersebut terdapat persyaratan kondisional. Salah satunya tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaan kampanye.
Lihat Juga :