Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Ferry Kurnia: Kepala Negara Harus Adil, Netral, dan Jangan Berpihak
Rabu, 24 Januari 2024 - 15:33 WIB
Caleg DPR Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) dari Partai Perindo itu mengakui memang presiden dan wakil presiden boleh berkampanye, walaupun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 intensinya sebagai capres atau cawapres.
"Namun, demikian tidak boleh menggunakan fasilitas negara termasuk alat negara. Serta forumnya adalah forum kampanye resmi. Terpenting adalah para pejabat negara, pejabat daerah dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta pemilu," ujarnya.
Baca juga: Buka Kemungkinan Bakal Kampanye, Jokowi: yang Penting Tidak Gunakan Fasilitas Negara
Politikus kawakan partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu meminta Presiden-Wapres hingga pejabat negara jika hendak berkampanye terdaftar sebagai tim kampanye.
"Presiden, Wapres dan pejabat negara lainnya apabila akan berkampanye lebih baik sudah terdaftarkan dalam tim kampanye, sehingga tidak semaunya berkampanye," tegas Ferry.
"Namun, demikian tidak boleh menggunakan fasilitas negara termasuk alat negara. Serta forumnya adalah forum kampanye resmi. Terpenting adalah para pejabat negara, pejabat daerah dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta pemilu," ujarnya.
Baca juga: Buka Kemungkinan Bakal Kampanye, Jokowi: yang Penting Tidak Gunakan Fasilitas Negara
Politikus kawakan partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu meminta Presiden-Wapres hingga pejabat negara jika hendak berkampanye terdaftar sebagai tim kampanye.
"Presiden, Wapres dan pejabat negara lainnya apabila akan berkampanye lebih baik sudah terdaftarkan dalam tim kampanye, sehingga tidak semaunya berkampanye," tegas Ferry.
Lihat Juga :