Soal Hak Presiden Kampanye, KIP: Harus Cuti Tertulis dan Diinformasikan Terbuka
Rabu, 24 Januari 2024 - 15:37 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha. Foto: mnctrijaya.com
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu.
"Presiden boleh kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Di tengah pembahasan aturan terkait hal tersebut, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengingatkan aspek keterbukaan informasi publik perihal cuti harus diumumkan terbuka ke publik.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Jubir TPN Singgung Etika
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha menyampaikan hak kampanye dibenarkan, namun dengan memperhatikan tata aturan.
"Apa yang disampaikan Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya sehingga tidak mengabaikan aturan. Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenankan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke publik,” ujar Arya.
"Presiden boleh kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Di tengah pembahasan aturan terkait hal tersebut, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengingatkan aspek keterbukaan informasi publik perihal cuti harus diumumkan terbuka ke publik.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Jubir TPN Singgung Etika
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha menyampaikan hak kampanye dibenarkan, namun dengan memperhatikan tata aturan.
"Apa yang disampaikan Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya sehingga tidak mengabaikan aturan. Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenankan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke publik,” ujar Arya.
Lihat Juga :