Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Selasa, 23 Januari 2024 - 22:02 WIB
Kejagung kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.
"Tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (23/1/2024).
Dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek yang menilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. "Sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya," jelasnya.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta di Kemenhub
"Tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (23/1/2024).
Dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek yang menilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. "Sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya," jelasnya.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta di Kemenhub
Lihat Juga :