Deputi Kepala BPKP: Nilai SPIP Kementerian Agama Naik Level 3

Jum'at, 19 Januari 2024 - 19:31 WIB
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, nilai maturitas SPIP Kemenag naik ke Level 3. Foto/Kemenag
JAKARTA - Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, nilai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kementerian Agama (Kemenag) naik ke Level 3.

Hal ini disampaikan Iwan saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan (Rakorjakwas) yang digelar Itjen Kemenag di Jakarta, Jumat (19/1/2024).



“Tingkat maturitas SPIP Kemenag berpogres positif dengan berada pada level 3, dengan nilai 3,2. Nilai ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 2,8,” kata Iwan, panggilan akrabnya.

Dikatakan Iwan, penilaian maturitas SPIP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Terdapat lima aspek yang harus dipenuhi dan diuji, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, dan Indeks Pengendalian Korupsi (IEPK).

Baca juga: Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi

"Semakin tinggi nilai maturitas SPIP menunjukkan kualitas penyelenggaraan SPIP yang semakin baik. Kualitas penyelenggaraan SPIP dianggap baik ketika penilaian maturitas minimal level 3, dan Kemenag sudah melampaui nilai tersebut dengan rata-rata nilai 3,2” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!