Konsep Transisi Energi Berkeadilan Mahfud MD Dinilai Tepat Diterapkan di Indonesia

Jum'at, 19 Januari 2024 - 19:12 WIB
Fahmy juga menjelaskan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan harus dikembalikan ke konstitusi yakni Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 menyatakan pengelolaan sumber daya alam dikuasai negara dan yang penting sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Kalau itu untuk kemakmuran pengusaha bearti ya tidak tepat," ujarnya.

Baca juga: Peluang Baru Bidang Energi di Indonesia Jadi Tantangan Pemerintahan Baru

Selain itu, Fahmy menyebut latar belakang Mahfud MD sebagai pakar hukum akan sesuai dengan aturan soal pengelolaan energi. Pasalnya, pemerintah harus melakukan intervensi terhadap pengelolaan yang memberikan bagi kemakmuran rakyat.

"Saya kira Pak Mahfud tepat juga, bagaimana dasar hukumnya sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam. Dan itu memungkinkan, karena dasarnya konstitusi," ungkapnya.

Fahmy mencontohkan dalam hal batubara harus ada pajak windfall. Sehingga ketika harga komoditas yang melambung tinggi, bukan hanya pengusaha yang menikmati. "Mestinya ada suatu aturan yang memungut pajak windfall misalnya. Kalau mencapai harga tertentu, maka dipajaki," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, Rere Jambore Christanto mengatakan transisi energi berkeadilan harus dipandang sebagai Hak dan memberi manfaat bagi masyarakat.

"Pilihan kebijakan paslon presiden dan wakil presiden dalam urusan Transisi Energi Berkeadilan harus berbasis kepada prinsip utama yakni energi harus dipandang sebagai hak, bukan komoditas. Sehingga upaya untuk melakukan pemenuhan kebutuhan energi betul-betul ditujukan untuk memajukan hidup, martabat, dan aspirasi sebagian besar masyarakat, tanpa menambah beban baru maupun mengorbankan hak-hak masyarakat atas nama transisi energi," jelas Rere.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!