Daftar 11 Unit Kepolisian di Indonesia, Beserta Tugas Utamanya

Kamis, 18 Januari 2024 - 07:36 WIB
Terdapat sejumlah unit kepolisian di institusi Polri. Foto/MPI
JAKARTA - Terdapat sejumlah unit kepolisian di Indonesia, namun tujuan utamanya adalah satu, yakni menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Tanah Air.

Dalam menjalankan tugasnya, Polri membentuk sejumlah unit khusus yang sesuai dengan kebutuhan. Ada yang khusus berurusan dengan kriminalitas, dan aksi teror, atau ada juga yang berjaga di wilayah pariwisata.

Berikut Ini 11 Unit Kepolisian di Indonesia

1. Brimob (Brigade Mobile)

Satuan Brimob mungkin jadi unit yang paling dikenal oleh masyarakat. Salah satu unit tertua dalam Polri ini punya tugas utama untuk mempertahankan Indonesia dari berbagai ancaman dan gangguan Kamtibmas seperti gerakan radikal bersenjata, aksi terorisme dan pengamanan unjuk rasa yang anarkis.

Dilansir dari laman resmi Korps Brimob, satuan ini dibentuk pada tanggal 14 November 1946. Korps ini merupakan salah satu unsur pelaksana Polri yang memiliki peran melakukan manuver, baik secara individual atau dalam kelompok dengan daya gerak, daya tembak dan daya sergap untuk membatasi ruang gerak, melumpuhkan, menangkap para pelaku kejahatan berintensitas tinggi.

2. Densus 88 Antiteror

Jika Korps Brimob berfokus pada aksi anarkisme, maka Densus 88 lebih terfokus pada aksi terorisme. Utamanya untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom.



Detasemen 88 dirancang sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.

3. Sabhara (Samapta Bhayangkara)

Sabhara adalah pelaksana fungsi kepolisian tugas preventif terhadap pelanggaran hukum atau gangguan Kamtibmas dengan kegiatan penjagaan, pengawalan dan patroli.

Selain melakukan penjagaan, dan patroli, satuan ini juga dapat menyelenggarakan kegiatan SAR (Search And Rescue), dan Bantuan Satwa (K-9).

4. Propam

Propam merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal institusi Polri.

Dari struktur organisasinya, unit ini terdiri dari 3 (tiga) bidang fungsi dalam bentuk Instansi yaitu, fungsi pertanggungjawaban, fungsi pengamanan, dan fungsi penegakan disiplin atau Provos di lingkungan internal Polri.

5. Labfor

Unit ini memiliki tanggung jawab untuk membuat parameter pemeriksaan TKP, mengumpulkan bukti kejahatan, sampai dengan pemeriksaan bukti.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More