Rumah Pribadi dan Rumdin Bupati Labuhanbatu Digeledah KPK

Rabu, 17 Januari 2024 - 16:11 WIB
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR). Terbaru, tim komisi antirasuah menggeledah rumah milik EAR.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, dalam giat tersebut pihaknya menggeledah beberapa rumah yang diduga terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten setempat.

"Tim Penyidik, (16/1) telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, Sumut," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (17/1/2024).



"Ada beberapa lokasi yang dituju di antaranya rumah dinas (rumdin) jabatan Bupati, rumah kediaman pribadi Tersangka EAR dan rumah pihak terkait lainnya," sambungnya.



Di kediaman pribadi EAR, KPK mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat ada kaitannya dengan urusan suap menyuap tersebut.

"Khusus di rumah kediaman pribadi Tersangka EAR ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen perbankan," ujarnya.

Ali melanjutkan, terhadap barang yang diamankan kemudian dilakukan penyitaan dan analisis untuk menjadi kelengkapan berkas perkara.

"Turut pula dipasang segel KPK dalam upaya menjaga agar tidak dilakukan penghilangan bukti," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More