Dewas: Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Mulai dari Komandan Regu hingga Kepala Rutan

Minggu, 14 Januari 2024 - 11:16 WIB
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebutkan, pegawai KPK diduga terlibat Pungutan Liar (Pungli) di Rutan KPK berpangkat kepala regu hingga kepala rutan. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Syamsuddin Haris menyebutkan, pegawai KPK yang diduga terlibat Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK berpangkat kepala regu hingga kepala rutan.

"Ya macam-macam, ada pegawai, para koordinator atau komandan regu, kepala dan mantan kepala rutan dan lain-lain," kata Syamsuddin saat dihubungi, Minggu (14/1/2024).

Kendati demikian, Syamsuddin mengaku, pihaknya bakal menggelar sidang etik terhadap puluhan pegawai KPK tersebut dalam waktu dekat. Hanya saja, ia mengaku Dewas KPK belum mendapat jadwal pastinya.



"Belum ada jadwal, tapi Insya Allah kasus rutan KPK akan disidangkan bulan ini," kata Syamsuddin.



Syamsuddin berkata, sidang etik terhadap pegawai KPK yang diduga melakukan praktik pungli dilakukan secara berkala. Dewas membagi menjadi enam klaster sidang etik terhadap para pegawai KPK yang diduga terlibat. Sebab, ada puluhan pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut.

"Karena pegawai rutan yang diduga melanggar banyak, maka sidang akan dibagi enam kluster. Dewas saat ini masih menyidangkan perkara etik yang lain," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat kasus pungli di Rutan KPK. Mereka yang terlibat akan segera disidang etik.

"93 orang yang akan naik sidang etik," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More