Warga China Paling Banyak Dideportasi dari Indonesia

Jum'at, 12 Januari 2024 - 18:04 WIB
Sedangkan pelanggar hukum terbanyak yakni 8 orang melanggar Pasal 119 (1) yakni tidak memiliki dokumen perjalanan dari visa yang sah dan masih berlaku. Lalu, 6 orang melanggar Pasal 122 huruf a yakni menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ijin tinggal.

Kemudian, 6 orang melanggar Pasal 126 huruf c yakni memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga merilis data jumlah perlintasan pada 2023. Berdasarkan data yang dihimpun sebanyak 41.666.999 orang melintas di Indonesia.

“Jumlah perlintasan tahun 2023, 41.666.999 orang. Dua kali lipat dibandingkan tahun 2022 sebanyak 19.439.983 orang," kata Silmy Karim.

Dari 41 juta orang tersebut, sebanyak 20.476.073 orang atau 49,1 persen merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kemudian, 21.190.926 orang atau 50,9 persen warga negara asing (WNA).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!