Ramai Isu Pemakzulan, Begini Tanggapan Istana
Jum'at, 12 Januari 2024 - 14:56 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi perihal adanya Petisi 100 yang melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok MPI/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Di tengah proses Pilpres 2024, muncul isu pemakzulan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang dilontarkan pihak yang menamakan diri Petisi 100. Pihak Istana pun meresponsnya.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi perihal adanya Petisi 100 yang melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Jokowi. Menurut Ari, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan mimpi politik merupakan hal yang wajar di dalam negara demokrasi.
"Apalagi saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral," kata Ari saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
Namun, terkait pemakzulan Presiden, Ari mengatakan bahwa mekanismenya telah diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang ketat. Menurutnya, jika pemakzulan tersebut tidak sesuai koridor yang berlaku, bisa disebut inkonstitusional.
"Tetapi, terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," kata Ari.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi perihal adanya Petisi 100 yang melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Jokowi. Menurut Ari, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan mimpi politik merupakan hal yang wajar di dalam negara demokrasi.
"Apalagi saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral," kata Ari saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
Namun, terkait pemakzulan Presiden, Ari mengatakan bahwa mekanismenya telah diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang ketat. Menurutnya, jika pemakzulan tersebut tidak sesuai koridor yang berlaku, bisa disebut inkonstitusional.
"Tetapi, terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," kata Ari.
Lihat Juga :