Jaksa Agung Dorong Jajarannya Jadikan Hukum sebagai Panglima

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:40 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong jajarannya menjadikan hukum sebagai panglima di Indonesia. FOTO/IST
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong jajarannya menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini. Dia menitikberatkan pelaksanaan program-program penyelamatan keuangan negara pada 2024.

Namun, tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendampingan, pengawalan, dan pengamanan. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2024, ia melanjutkan, tantangan penegakan hukum ke depan akan semakin berat dan kompleks.

Ia pun mendorong jajarannya bisa menjaga insan yang mengarusutamakan hukum sebagai panglima di negeri ini. "Kita semua harus mampu ada di dalamnya dengan menyiapkan insan Adhyaksa yang mendorong hukum sebagai panglima di negeri ini," katanya, Rabu (10/1/2024).

Dia menuturkan, optimalisasi peranan Intelijen sebagai penopang dan pendukung penegakan hukum sangat penting. Sebab, dapat menciptakan informasi dini kepada pimpinan dalam rangka pengambilan kebijakan.



Demikian pula dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, harus bisa berdampak positif dalam melakukan berbagai negosiasi yang melibatkan negara atau pemerintah di dunia internasional karena mewakili negara dalam sidang-sidang arbitrase internasional. Jaksa Agung pun berharap Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan strategis negara yang berdampak hukum internasional.

Jaksa Agung juga memberikan pengarahan tentang pentingnya memulai proses perencanaan 20 tahun ke depan atau jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045 sejak dini. Untuk mencapai itu, setidaknya ada 4 syarat utama.

"Pertama, institusi yang andal dan agail, yakni secara kelembagaan memiliki kewenangan yang penuh atas penanganan suatu perkara dan institusi dapat beradaptasi secara cepat, tepat, dan bermanfaat dengan kebutuhan hukum masyarakat," ucapnya.



Kedua, sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas sebagai solusi atas berbagai persoalan hukum dan mampu menjaga muruah institusi. Ketiga, memiliki sarana dan prasarana (sapras) yang memadai serta mempunyai sarana digitalisasi yang memudahkan proses pembuktian dan menjamin kesejahteraan aparaturnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More