KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Selasa, 09 Januari 2024 - 12:12 WIB
KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada 20 Desember 2023. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang masa tahanan Abdul Gani Kasuba , tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara akan ditahan hingga 16 Februari 2024.

"Perpanjangan penahanan untuk masing-masing selama 40 hari dengan Tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan kawan-kawan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Ali menyebutkan, dengan perpanjangan itu para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 16 Februari 2024. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan perpanjangan masa tahanan akan kembali diperpanjang demi terkumpulnya alat dan bukti perkara.





"Pengumpulan alat bukti juga tetap berjalan sampai dengan saat ini," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.

Enam orang yang dimaksud adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta. Sementara itu, satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut.

Setelah ditetapkan tersangka, mereka pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Penahan tersebut tidak lain demi kepentingan penyidikan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More