KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Selasa, 09 Januari 2024 - 12:12 WIB
KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada 20 Desember 2023. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang masa tahanan Abdul Gani Kasuba , tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara akan ditahan hingga 16 Februari 2024.
"Perpanjangan penahanan untuk masing-masing selama 40 hari dengan Tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan kawan-kawan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Ali menyebutkan, dengan perpanjangan itu para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 16 Februari 2024. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan perpanjangan masa tahanan akan kembali diperpanjang demi terkumpulnya alat dan bukti perkara.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ketua DPD Gerindra Malut terkait Kasus Abdul Gani Kasuba
"Perpanjangan penahanan untuk masing-masing selama 40 hari dengan Tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan kawan-kawan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Ali menyebutkan, dengan perpanjangan itu para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 16 Februari 2024. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan perpanjangan masa tahanan akan kembali diperpanjang demi terkumpulnya alat dan bukti perkara.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ketua DPD Gerindra Malut terkait Kasus Abdul Gani Kasuba
Lihat Juga :