Kekerasan Oknum Aparat Terhadap Warga Sipil Tidak Dibenarkan dengan Alasan Apa pun

Sabtu, 06 Januari 2024 - 23:59 WIB
“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI tidak dibenarkan dengan dalih apa pun. Kekerasan tersebut menunjukan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum (above the law) anggota TNI terhadap warga sipil,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Sabtu (6/1/2024).

Menurut Gufron, anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum di peradilan umum dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Pembiaran dan pembenaran terhadap kekerasan tersebut menjadi berbahaya karena akan menjadi preseden buruk yang memicu kekerasan lain di kemudian hari.

Baca juga: TPN Ganjar Mahfud Apresiasi Penetapan Tersangka Oknum TNI Penganiaya Relawan

“Kami menilai pernyataan KSAD dalam wawancara di televisi merupakan hal yang keliru dan sama saja dengan membenarkan tindakan penganiayaan anggota TNI terhadap warga sipil,” katanya.

Argumen bahwa tindakan anggota TNI sebagai aksi bela diri tidak logis dan tidak beralasan mengingat kekerasan tersebut dipicu bunyi knalpot bising bukan karena adanya serangan yang mengancam nyawa. Karena itu, kekerasan oleh anggota TNI dengan alasan bunyi sepeda motor berknalpot brong tidak dapat dibenarkan, apalagi TNI merupakan alat pertahanan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!